Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Bupati Bekasi, KPK Telusuri Perizinan Proyek Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri terkait perizinan proyek Meikarta lewat Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Periksa Bupati Bekasi, KPK Telusuri Perizinan Proyek Meikarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 tersangka pada OTT di Kabupaten Bekasi yang diantaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, 4 Kepala dinas di Kabupaten Bekasi serta 4 pengusaha pemberi suap terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri terkait perizinan proyek Meikarta lewat Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.

Dari pemeriksaan Neneng sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini, penyidik KPK mencecar soal wewenang yang bersangkutan selaku Bupati Bekasi.

Baca: Maruf Amin: Menurut WHO Saya Belum Tua tapi Setengah Baya

"Kami fokus pada bagaimana kewenangan yang dijalankan oleh tersangka sebagai bupati di Bekasi, mulai dari proses awal perizinan, persetujuan ruang, termasuk juga tentu terkait dengan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).

"Itu yang kami rinci meskipun tentu KPK belum masuk terlalu jauh. Saat ini secara bertahap kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.

Febri menuturkan, KPK juga mengapresiasi jika Neneng akan bersikap kooperatif atau mau membuka kasus dugaan suap terkait sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Saya kira bagus ya kalau ada tersangka yang berkeinginan untuk kooperatif," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Terlebih, lanjut Febri, akan lebih bagus lagi jika tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Tapi sampai saat ini, belum ada pengajuan untuk menjadi JC dari yang bersangkutan.

"Itu kalau pun nanti ada, tentu kami akan melihat syarat-syaratnya, mulai dari mengakui perbuatan sambil membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Sejauh ini saya kira belum ada pengajuan tersebut," ucap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, 4 di antaranya dari pihak Lippo Group selaku pihak penyuap yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Adapun tersangka dari pihak penerima suapnya yakni Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NNY); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J); Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN); Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT); dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Bupati Bekasi bersama tersangka lainnya diduga menerima hadiah atau janji alias suap dari pengusaha terkait pengurusan sejumlah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dari komitmen fee sejumlah Rp 13 miliar untuk mengurus izin fase 1, sudah diberikan Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas