Tiga Orang yang Mengaku Bakar Bendera Diamankan Polres Garut
Ketiganya mengaku membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan bukan bendera berkalimat Tauhid.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pihaknya melalui Polres Garut telah mengamankan tiga orang terkait peristiwa pembakaran bendera di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Diketahui, peristiwa pembakaran bendera yang terjadi pada acara hari santri nasional di Garut, pada Senin (22/10) kemarin, viral di media sosial.
Setyo menuturkan tiga orang itu diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terutama karena ketiganya muncul dalam video yang viral di media sosial.
"Polri dalam hal ini Polres Garut sudah mengambil langkah yaitu meminta keterangan kepada 3 orang yang sempat muncul dalam video yang sempat viral di media sosial," ujar Setyo, saat konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Hingga saat ini, kepolisian disebutnya telah mendengar dan memperoleh keterangan sementara dari ketiga orang tersebut.
Baca: Soal Pembakaran Bendera Sandiaga Minta Semua Pihak Tak Perkeruh Suasana
Ketiganya mengaku membakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Keterangan sementara dari tiga orang yang diamankan oleh Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI, yang telah dinyatakan terlarang oleh undang-undang," imbuh jenderal bintang dua itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.