Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Rilis Tata Tertib, Larangan dan Sanksi Bagi Peserta Tes SKD CPNS 2018

Inilah tata tertib, larangan, dan sanksi bagi peserta tes SKD CPNS 2018 yang dirilis oleh BKN.

Penulis: Grid Network
zoom-in BKN Rilis Tata Tertib, Larangan dan Sanksi Bagi Peserta Tes SKD CPNS 2018
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
BKN Rilis Tata Tertib, Larangan dan Sanksi Bagi Peserta Tes SKD CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah mendapat pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018, para pelamar harus mempersiapkan diri menghadapi tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD CPNS 2018.

Tes SKD CPNS 2018 menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) seperti yang diterapkan pada seleksi CPNS tahun sebelumnya.

Ini artinya para peserta tes SKD CPNS 2018 tak akan repot mengerjakan soal tes dengan menggunakan pensil dan kertas, tetapi hanya menggunakan komputer.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN baru saja membagikan prakiraan jadwal tes SKD CPNS 2018 di laman Twitter resminya @BKNgoid pada Rabu (24/10/2018).

Hal ini dilakukan mengingat masih terdapat sejumlah instansi yang merilis pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018.

pada Rabu (24/10/2018), diketahui sebanyak 209.038 berkas pelamar CPNS 2018 yang belum diverifikasi sehingga masih banyak peserta yang belum mengetahui kepastian jadwal tes SKD CPNS 2018 yang akan diikutinya.

Meskipun para peserta tes SKD CPNS 2018 belum mengetahui tanggal dan tempat pelaksanaan ujian, mereka tetap dapat memperkirakan waktu tes melalui prakiraan jadwal yang dirilis oleh BKN.

Berita Rekomendasi

Tak hanya merilis prakiraan jadwal, BKN turut mengumumkan tata tertib, larangan, dan sanksi tes SKD CPNS 2018 bagi para peserta yang dirilis di laman Facebook Resmi BKNgoid pada Minggu (21/10/2018).

Lanjut Ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas