Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Panggil Model Steffy Burase

Model Steffy Burase kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Kembali Panggil Model Steffy Burase
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Model Fenny Steffy Burase saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Steffy Burase bersama 7 orang saksi lainnya menjadi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK terkait kasus suap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model Steffy Burase kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Steffy bakal bersaksi untuk Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY), terkait terkait perkara pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Selain Steffy, KPK turut memanggil dua saksi lainnya untuk Irwandi, yakni Kabag Pemeliharaan Penyedia pada Biro ULP Pemrov Aceh Muhammad Nasir dan KA Biro ULP Nirzali.

Sekadar informasi, Steffy sempat memenuhi panggilan lembaga ini pada Jumat (19/10/2018) lalu.

Sekira lebih dari 12 jam dirinya menjalani proses pemeriksaan. Saat itu, dia membantah bahwa sudah menikah siri dan menerima kucuran dana DOK Aceh.

Sedangkan, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mencecar perihal beberapa hal.

Berita Rekomendasi

"Penerimaan dana dan hubungan Steffy dengan Irwandi dan juga perlu kami dalami untuk memastikan dugaan pengaruh terhadap pejabat-pejabat dan proyek di Aceh," kata Febri, pada Jumat (19/10/2018).

Steffy merupakan staf ahli Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018.

Steffy juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan.

Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Selain itu, diketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018) lalu, KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.

Namun, Irwandi dan Steffy membantah telah menikah siri dengan Steffy.

"Hampir tetapi tidak jadi," ucap Irwandi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

"Saya dekat dengan Pak Irwandi, benar, tapi tidak ada pernikahan atau mungkin belum ada pernikahan, tapi tidak ada pernikahan," ujar Steffy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas