Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Menjadi 40 Hari

Kasus Ratna Sarumpaet yang membuat hoax belum selesai diusut, masa tahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang menjadi 40 hari, setelah sebelumnya 20 hari.

Penulis: Grid Network
zoom-in Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Menjadi 40 Hari
Rangga Gani/Grid.ID
Masa tahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang menjadi 40 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet sudah menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) lalu.

Awalnya, masa tahanan yang diberikan kepada ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan ini ialah 20 hari.

Namun, Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jayamenyampaikan akan adanya penambahan masa tahanan.

"Jadi, kemarin sudah lalukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ya."

"Dari 20 hari pertama kita lakukan penahanan kemudian diperpanjang karena belum selesai," ucap Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/10/2018) malam.

Dalam waktu yang bersamaan, Atiqah Hasiholan pun datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas