Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Menjadi 40 Hari
Kasus Ratna Sarumpaet yang membuat hoax belum selesai diusut, masa tahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang menjadi 40 hari, setelah sebelumnya 20 hari.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet sudah menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) lalu.
Awalnya, masa tahanan yang diberikan kepada ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan ini ialah 20 hari.
Namun, Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jayamenyampaikan akan adanya penambahan masa tahanan.
"Jadi, kemarin sudah lalukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ya."
"Dari 20 hari pertama kita lakukan penahanan kemudian diperpanjang karena belum selesai," ucap Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/10/2018) malam.
Dalam waktu yang bersamaan, Atiqah Hasiholan pun datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.