Tarif Gratis Tol Suramadu Tunggu Keputusan Presiden
Pembebasan tarif tol Surabaya-Madura (Suramadu) akan segera terlaksana. Kebijakan itu resmi berlaku, setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan R
TRIBUNNEWS.COM, MADURA - Pembebasan tarif tol Surabaya-Madura (Suramadu) akan segera terlaksana. Kebijakan itu resmi berlaku, setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menerima keputusan presiden.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja, mengatakan, Presiden RI Joko Widodo sudah setuju dengan usulan pembebasan tarif Tol Suramadu dari pemerintah daerah di Madura.
Baca: Sanksi Penalti Bagi Platform Medsos yang Sebarkan Hoax, Menkominfo Tunggu PP 83 Direvisi
Menurut dia, empat kabupaten di Pulau Garam tersebut meminta agar biaya tol digratiskan.
"Kelihatannya Pak Presiden ( Jokowi) sudah setuju, tinggal keputusan presiden-nya (kepres) nanti akan dikeluarkan keppres baru," ucap Endra kepada Kompas.com, Selasa (23/10/2018).
"Kita tunggu saja keppresnya seperti apa," lanjutnya.
Yang pasti, tegas Endra, Jokowi sudah menyetujui usulan kumpulan pemda di Madura untuk membebaskan tarif tol. Jokowi sendiri dijadwalkan akan meninjau Jembatan Suramadu.
"Saya kira seperti itu (Presiden Jokowi setuju). (Pembebasan tarif tol Suramadu) ini untuk kepentingan Madura dan pengembangan wilayah Madura. Sama dengan yang disampaikan Pak Gubernur (Jawa Timur)," ucapnya.
Baca: Tangis Evi Masamba Saat Meminta Restu Ayah dan Ibunya Sebelum Menikah
Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berencana membebaskan biaya Tol Suramadu.
Soekarwo menyebutkan, dengan bebasnya tarif tol di Suramadu, otomatis biaya distribusi barang dari dan menuju Pulau Madura akan semakin murah sehingga bisa mempercepat pembangunan Madura.
"Saya belum tahu mulai kapan Suramadu akan digratiskan karena sekarang masih dibahas. Yang pasti akhir bulan nanti Pak Presiden akan langsung meninjau ke Suramadu," kata Soekarwo, Sabtu (20/10/2018).
Pada awal Maret 2016, pemerintah melalui Kementerian PUPR memotong 50 persen tarif tol yang diresmikan pada Juni 2009 itu.
Pada waktu bersamaan, tarif tol untuk roda dua juga dibebaskan.
Saat ini, tarif tol yang berlaku di Suramadu adalah:
golongan I (sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus) Rp 15.000,
golongan II (truk dengan dua gandar) Rp 22.500
golongan III (truk tiga gandar) Rp 30.000
golongan IV (truk empat gandar) Rp 37.500
golongan V (truk lima gandar atau lebih) Rp 45.000
(Kompas.com/Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tol Suramadu Bakal Gratis, Tinggal Tunggu Keppres"