Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Pengeroyok Haringga Divonis 3 dan 3,5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 2 terdakwa pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla, masing-masing 3 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 2 terdakwa pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla, masing-masing 3 tahun dan 3,5 tahun penjara. Dua terdakwa yang masih di bawah umur dinilai terbukti bersalah mengeroyok Haringga hingga menyebabkan kematian. Kuasa hukum akan berkoordinasi dengan terpidana dan keluarganya untuk mempertimbangkan pengajuan banding. Untuk masa penahanan 2 terpidana ini akan ditahan di LP Sukamiskin khusus anak.
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas