Dugaan Suap PLTU Riau, Idrus Marham Ikut Hadir di Rumah Sofyan Basir
Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menceritakan soal pertemuan antara Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo di kantor PLN Pusat, Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir juga menceritakan soal dirinya yang datang ke rumah Setya Novanto atas ajakan dari Eni Maulani.
Termasuk saat jaksa bertanya soal pertemuan di rumah Sofyan Basir, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Sofyan Basir juga membenarkan.
"Awalnya saksi ketemu Setya Novanto kemudian ada Eni. Nah lalu apa urusannya tiba-tiba ada pertemuan di rumah saksi dengan Eni, terdakwa (Kotjo) dan Idrus Marham?," tanya jaksa KPK pada Sofyan Basir, Kamis (25/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjadi saksi untuk terdakwa Kotjo.
Dijawab Sofyan Basir pertemuan itu berlangsung tengah malam, dimana Idrus Marham, Eni dan Kotjo hadir lebih dulu di rumah Sofyan Basir.
"Pak Idrus diawal gak sampaikan apapun, dia hanya katakan Kotjo cepat bilang ni habib, mohon maaf itu pangilan Pak Idrus ke saya. Lalu Kotjo bicara soal PLTU Riau-2. Setelah itu, Pak Idrus minta mereka pulang duluan, saya lanjut ngobrol dengan Pak Idrus soal urusan lain, mobil jenazah untuk masjid di desa termiskin dan terluas," papar Sofyan Basir.
Baca: MK Tolak Semua Gugatan Ambang Batas Calon Presiden
Merespon Kotjo yang meminta diskusi soal PLTU Riau-2, Sofyan Basir mengaku bicara agak tegas. Dia meminta Kotjo segera menuntaskan Riau-1 karena selama ini terus berlarut hingga 8 bulan tidak ada keputusan.
"Saya agak keras saat itu, saya minta Pak Kotjo fokua saja di PLTU Riau-1 karena kalau tidak akan menghambat program pemerintah," tambah Sofyan Basir.
Diketahui dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.