Gugatan Praperadilannya Ditolak Hakim, Irwandi Yusuf: Ditolak, ya sudah
Gugatan praperadilan Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditolak PN Jakarta Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditolak PN Jakarta Selatan.
Hakim praperadilan Riyadi Sunindio Florentinus, dalam putusan yang dibacakan, Rabu (24/10/2018) siang, menyatakan menolak seluruhnya permohonan Irwandi Yusuf.
Baca: Menlu Klaim Negara Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati di Luar Negeri
Hakim menyatakan penangkapan Irwandi Yusuf oleh KPK sah. Begitu juga penyelidikan dan penahanan Irwandi oleh KPK dinyatakan sah.
Seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Irwandi Yusuf mengatakan dirinya tetap kooperatif menjalani proses hukumnya yang bergulir di KPK.
"Ditolak ya, ya sudah. Artinya nggak diterima. Biasa saja. Tapi saya akan tetap kooperatif," ucap Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Baca: Girl Squad Tampil Nyetrik dengan Busana Etnik di JFW 2019
Dalam kasus dugaan korupsi dermaga Sabang, Irwandi diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Namun Irawndi menyangkalnya.
"Saya nggak merasa terima. Bukan nggak merasa, malah nggak terima. Kalau yang lain terima ya orang lain," jelasnya sebelum menaikki mobil tahanan KPK. (*)