Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir Mengaku Dihubungi Eni Saragih untuk Datang ke Rumah Setnov

Di persidangan, jaksa KPK sempat menanyakan apakah Sofyan Basir kenal dengan Setya Novanto. Sofyan Basir mengaku kenal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir Mengaku Dihubungi Eni Saragih untuk Datang ke Rumah Setnov
Theresia Felisiani
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ‎diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Pemegang Saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Di persidangan, jaksa KPK sempat menanyakan apakah Sofyan Basir kenal dengan Setya Novanto. Sofyan Basir mengaku kenal sebagai Ketua DPR dan pernah bertemu di DPR.

Kemudian jaksa mencecar soal pertemuan antara Eni Maulani Saragih dengan Sofyan Basir dan Setya Novanto di kediaman Setya Novanto.

Baca: Anang Hermansyah Merasa Musik Indonesia Mendominasi Pasar Domestik di Era 90-an

Menurut Sofyan Basir menceritakan pertemuan di rumah Setya Novanto terjadi awal 2016, jauh sebelum dirinya mengenal Kotjo di 2017.

"Pernah bertemu di rumah Setya Novanto, awal 2016. Saat itu beliau (Setya Novanto) sebagai Ketua DPR dan Ketua Fraksi Golkar. Pertemuan ini sebelum saya kenal dengan terdakwa. Jadi Ibu Eni hubungi saya, menyampaikan bahwa Pak Ketum (Setya Novanto) mau bertemu dengan saya," papar Sofyan Basir.

"Beliau (Setya Novanto) menyampaikan batu tahu soal program ‎35 ribu megawatt, dia bilang itu program baik dan harus dijalankan, beliau dukung pemerintah. Saya ke rumah Setya Novanto bersama dengan Direktur Pengadaan Strategis Pak Supangkat Iwan," kata Sofyan Basir lagi.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

BERITA REKOMENDASI

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas