Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Ungkap Perekaman KTP Elektronik Pernah Vakum 1 Tahun

Faktor yang menyebabkan tersendatnya proses perekaman itu karena secara berganti pegawai di Kemendagri dipanggil ke pengadilan sebagai saksi

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mendagri Ungkap Perekaman KTP Elektronik Pernah Vakum 1 Tahun
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui kasus korupsi KTP elektronik berpengaruh pada proses perekaman KTP elektronik selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Bahkan menurutnya gara-gara kasus tersebut proses perekaman pernah vakum selama satu tahun.

“Proses perekaman KTP elektronik memang pernah berhenti selama satu tahun,” ungkap Tjahjo dalam diskusi pencapaian empat tahun Jokowi-JK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Tjahjo mengungkapkan bahwa satu faktor yang menyebabkan tersendatnya proses perekaman itu karena secara berganti pegawai di Kemendagri dipanggil ke pengadilan sebagai saksi kasus tersebut.

Baca: Politikus Nasdem Yakin Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak MK

“Itu karena sekitar 101 pegawai Kemendagri dalam dua tahun terakhir bergantian dipanggil ke pengadilan sebagai saksi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” jelasnya.

Namun menurutnya kini proses perekaman KTP elektronik telah mencakup 97,8 persen penduduk Indonesia yang memang harus memiliki KTP sesuai ketentuan undang-undang.

BERITA REKOMENDASI

“Itu pencapaian paling tinggi di era Pak Jokowi-JK, sisanya dua persen itu belum melakukan perekaman karena misal mereka tinggal atau belajar di luar negeri sehingga tidak sempat,” ucap Tjahjo.

Baca: Prabowo Lama Hidup di Luar Negeri, Sudjiwo Tedjo: Dia Cinta Banget Sama Negerinya Atau Benci Sekali?

Tjahjo mengatakan selama era Jokowi-JK proses perekaman KTP elektronik dipermudah.

“Pak Jokowi perintahkan satu jam selesai, dan masyarakat yang mau melakukan perekaman tinggal datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas