Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

MK Tolak Semua Gugatan Ambang Batas Calon Presiden

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Tolak Semua Gugatan Ambang Batas Calon Presiden
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan yang dimaksud, yakni, gugatan nomor 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU-XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.

"Menolak semua dalil permohonan secara keseluruhan," jelas Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Selain itu, MK juga menetapkan tidak melanjutkan perkara nomor nomor 60/PUU-XVI/2018 oleh Partai Perindo tentang pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017.

Baca: Suasana Riuh Saat Jokowi Minta Dua Hal ke Menhub‎ untuk Warga Kaltim

Alasannya, Partai yang diusung Hary Tanoesoedibjo tersebut telah mengirimkan surat untuk mencabut gugatan mereka kepada Hakim Konstitusi.

"Menetapkan tidak melanjutkan permohonan pemohon karena pemohon telah mencabut permohonannya," kata Anwar membacakan amar putusan.

Dalam sidang tersebut, hadir pemohon dan kuasanya seperti Reza Indragiri Amriel, Effendi Ghazali, Denny Indrayana dan sejumlah aktivis demokrasi lainnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas