MK Tolak Semua Gugatan Ambang Batas Calon Presiden
Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan yang dimaksud, yakni, gugatan nomor 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU-XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.
"Menolak semua dalil permohonan secara keseluruhan," jelas Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Selain itu, MK juga menetapkan tidak melanjutkan perkara nomor nomor 60/PUU-XVI/2018 oleh Partai Perindo tentang pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017.
Baca: Suasana Riuh Saat Jokowi Minta Dua Hal ke Menhub untuk Warga Kaltim
Alasannya, Partai yang diusung Hary Tanoesoedibjo tersebut telah mengirimkan surat untuk mencabut gugatan mereka kepada Hakim Konstitusi.
"Menetapkan tidak melanjutkan permohonan pemohon karena pemohon telah mencabut permohonannya," kata Anwar membacakan amar putusan.
Dalam sidang tersebut, hadir pemohon dan kuasanya seperti Reza Indragiri Amriel, Effendi Ghazali, Denny Indrayana dan sejumlah aktivis demokrasi lainnya.