Muhammadiyah: Perlu Kajian Menyeluruh Terkait RUU Pesantren
PP Muhammadiyah mengatakan perlunya pengkajian ulang secara menyeluruh pada rancangan undang-undang (RUU) terkait pesantren dan pendidikan keagamaan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan perlunya pengkajian ulang secara menyeluruh pada rancangan undang-undang (RUU) terkait pesantren dan pendidikan keagamaan.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan, hal itu dirasa perlu karena Muhammadiyah berpandangan pendidikan agama tak hanya agama islam, tetapi di dalamnya mengatur juga pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Hindu, agama Budha dan Konghucu.
Baca: Ada Penalti Ala Panenka, Timnas U-19 Indonesia Disikat Jepang 1-4 di Pertemuan Terakhir Kedua Tim
"Dan kami mengingatkan bahwa pesantren dan pendidikan keagamaan itu kan tidak semata-mata pesantren dan pendidikan agama Islam," ujar Trisno, di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Muhammadiyah melihat sebaiknya dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ada satu poin yang menjadi satu sistem, yaitu sesuai dengan sistem pendidikan nasional.
Baca: Jawaban Anak Hotman tentang Tingkah Ayahnya dengan Wanita Lain Tuai Pujian, Cerdas dan Tajam
"Nah ini kan harus dilakukan sesuai dengan prinsip persamaan dan kemudian tidak diskriminatif, nah ini perlu semua pihak duduk melakukan pembahasan," sambung dia.
"Kami memandang perlu untuk melakukan kajian secara menyeluruh, secara prinsip kami memahami," kata Trisno.
Dia pun mengingatkan, tugas Kemenag harus lebih luas dari pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, karena
selama ini hanya fokus pada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
"Kami sendiri juga tidak ahli dalam pendidikan agama yang lain, kami lebih kepada pendidikan agama Islam. Tapi Muhammadiyah terbuka untuk berdiskusi dengan lembaga pendidikan keagamaan yang lain di luar Islam. Sehingga kita betul-betul, kalau pun ini menjadi UU dia tidak bertentangan dengan pembentukan satu sistem pendidikan yang dimaksudkan dalam UUD 45," ungkap dia.