Pelamar CPNS 2018 Wajib Bawa 2 Benda Ini Bila Ingin Ikut Tes SKD
Dua benda ini wajib dibawa peserta saat tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Tak bawa satu saja, tak lolos persyaratan ikuti tes.
Editor: Sri Juliati
Dua benda ini wajib dibawa peserta saat tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Tak bawa satu saja, tak lolos persyaratan ikuti tes.
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 masih terus berlangsung.
Sebagian besar kementerian/lembaga/daerah telah mengumumkan pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Secara umum, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer.
Sebelumnya, Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pelaksanaan tes SKD ini akan berlangsung mulai besok, Jumat (26/10/2018) hingga Sabtu (17/10/2018).
Baca: 34 Foto Denah Lokasi Tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dengan CAT CPNS 2018 di Setiap Provinsi
Namun, Ridwan menyebutkan, jadwal pelaksanaan tes SKD diserahkan sepenuhnya ke instansi terkait.
"BKN sudah menyampaikan range waktu ke instansi. Mereka tinggal mengumumkan di kanal informasi masing-masing," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/10/2018).
Ia menegaskan, peserta wajib membawa dua hal saat mengikuti seleksi SKD.
Adapun dua hal tersebut adalah kartu peserta ujian yang dapat diunduh di situs SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Tidak membawa satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD," ujar Ridwan.
Baca: 10 Lokasi di Jawa Barat dan Banten untuk Tes SKD CPNS 2018
Terkait hal lain yang mesti dipenuhi pelamar, misalnya busana yang dikenakan saat mengikuti tes SKD, dapat dilihat di instansi masing-masing.
Pelamar diimbau untuk memantau situs dari instansi yang dituju.
Sebab, ada beberapa instansi yang mewajibkan pelamar mengenakan busana tertentu.
Terkait dengan lokasi tes pelaksanaan SKD, BKN telah mengumumkan, akan ada 269 titik, di mana terdiri dari 237 titik dan 32 titik.
Baca: 56 Lokasi Tes SKD CPNS 2018 di Pulau Sumatera, dari Aceh hingga Lampung
Beberapa kementerian/lembaga/daerah telah mengumumkan lokasi tes CPNS bagi pelamarnya yang dinyatakan lolos.
Pengumuman ini dapat di akses di situs SSCN dengan cara login terlebih dahulu atau melihat di website masing-masing instansi.
Persebaran informasi lengkap mengenai pesebaran titik tersebut dapat diunduh di sini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ini Dua Hal yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD Seleksi CPNS"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.