Polisi Diminta Segera Tentukan Status Gunawan
Mappi mempertanyakan alasan penyidik Bareskrim yang belum menetapkan Gunawan sebagai tersangka.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) meminta penyidik Bareskrim Polri mempercepat proses hukum kasus yang melibatkan pengusaha gula, Gunawan Jusuf atau segera menetapkannya sebagai tersangka.
Baca: Striker Timnas U-22 Indonesia di SEA Games 2017 Diincar Klub Thailand
Pasalnya Gunawan Jusuf yang dilaporkan terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali mencabut gugatan praperadilan terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di PN Jaksel untuk ketiga kalinya.
Terkait hal itu, Mappi mempertanyakan alasan penyidik Bareskrim yang belum menetapkan Gunawan Jusuf sebagai tersangka. Sehingga ia memiliki kesempatan mengajukan gugatan praperadilan hingga sebanyak tiga kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya penyidik harus cepat menemukan alat bukti biar jadikan tersangka. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilannya? Kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan," kata aktivis Mappi Dio Ashar Wicaksana, di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga juga mempertanyakan maksud Gunawan berkali-kali mengajukan lalu mencabut gugatan praperadilan.
Namun pihaknya menegaskan akan meneruskan proses pemyidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Gunawan.
"Kok bisa begitu (permainkan praperadilan) ya? Tapi kami tetap lakukan penyidikan secara profesional," katanya.
Pihaknya pun memastikan tidak terpengaruh proses gugatan praperadilanyang diajukan tim kuasa hukum Gunawan Jusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan," tutur Kombes Daniel.
Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan akan memanggil Gunawan Jusuf untuk diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan TPPU yang dilaporkan oleh pengusaha Toh Keng Siong.
"Kami panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kami tonjolkan memang TPPU-nya," tegas Daniel.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan telah menerima pemberitahuan dari Panitera Muda Pidana bahwa Perkara Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel terkait gugatan yang diajukan Gunawan Jusuf telah dicabut pemohon.
Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul: Pengusaha Gula Tiga Kali Mohon-Cabut Praperadilan, Bareskrim Diharap Segera Tentukan Status