Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Koorsupdak KPK Bantu Polresta Depok Tangani Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Febri Diansyah, menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari fungsi trigger mechanism yang diamanahkan undang-undang pada KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Koorsupdak KPK Bantu Polresta Depok Tangani Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Nur Mahmudi Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Koorsupdak) KPK melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Penyidik Polresta Depok.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari fungsi trigger mechanism yang diamanahkan undang-undang pada KPK.

"Supervisi dilakukan untuk mendukung penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan pengadaan tanah simpang jalan Bogor Raya - Jalan Nangka dengan menggunakan APBD Perubahan Kota Depok," jelas Febri, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Dalam penyidikan ini, Febri menerangkan, telah diproses 2 orang sebagai tersangka, yaitu:
- NMI (Nur Mahmudi), Walikota Depok 2006-2011 dan 2011-2016 (ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018), dan,

- HP (Harry Prihanto), Ketua TAPD (tersangka sejak 20 Agustus 2018)

Baca: Prabowo Lama Hidup di Luar Negeri, Sudjiwo Tedjo: Dia Cinta Banget Sama Negerinya Atau Benci Sekali?

Akibat korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp 10 miliar.

"Dari Rp 17 Milyar nilai proyek, diduga negara dirugikan sekitar Rp 10.721.336.000 sesuai laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta," terang Febri.

Baca: OTT Kepala Daerah, Wapres Ingatkan Agar Eksekutif dan Legislatif Tak Banyak Lakukan Negosiasi

Berita Rekomendasi

Saat ini, Satgas Unit Koorsupdak KPK, yakni Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro dan tim, pihak dari Polda Metro Jaya, serta pihak dari Bareskrim Polri sudah berada di Ruang Rapat Gedung Merah Putih KPK.

"Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk mendukung penyidik Polresta Depok dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mengalami kendala, baik itu kendala ahli maupun jika ada kendala adanya intervensi dari pihak luar," ujar Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas