Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Cirebon Sangkal Terima Uang Rp 100 Juta

Sunjaya Purwadisastra, menyangkal terima uang Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Cirebon Sangkal Terima Uang Rp 100 Juta
Tribunnews.com/Ilham
Bupati Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, menyangkal terima uang Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Hal itu disampaikan Sunjaya saat hendak masuk mobil tahanan KPK pada Jumat (26/10/2018) pukul 00.07 WIB.

"Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta itu. Sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu," kata Sunjaya.

Sunjaya juga menyangkal memiliki Rp 6,425 miliar di rekening penampungan atas nama orang lain yang ia kuasai.

Baca: Ditahan KPK, Bupati Cirebon Sunjaya Sangkal Terima Uang Suap

"Nggak ada itu sih, tidak ada. Hanya satu masalah itu saja," kata Sunjaya.

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Sunjaya bersama ajudannya berinisial N di kantor pendopo Bupati Cirebon pada Rabu (24/10/2018) sekira pukul 16.30 WIB.

BERITA TERKAIT

Pada Rabu (24/10/2018) penyidik KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk Bupati terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon.

Kemudian pukul 16.00 WIB penyidik KPK mendatangi kediaman ajudan Sunjaya berinisial DS di daerah Kedawung, Regency 3, Cirebon dan menemukan uang Rp 116 juta dalam pecahan Rp100 dan Rp50 ribu.

Penyidik juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp 6,425 miliar.

Pukul 16.30 WIB, penyidik kemudian menuju kediaman Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto lalu mengamankannya di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon, Jawa Barat.

Setelah itu, penyidik juga mengamankan Kabid Mutasi BKPSDM Sri Darmanto di kantornya.

Kemudian pukul 17.30 WIB, Kepala BKPSDM Supadi Priyatna tiba di kantor Pendopo Bupati lalu mengamankannya.

Penyidik langsung membawa mereka sekaligus barang bukti ke Jakarta.

Lalu pada Kamis (25/10/2018) sekira pukul 15.30 WIB, Sekretaris Sunjaya berinisial S mendatangi KPK dan
menyerahkan uang sejumlah Rp 296,965 juta.

Sebelumnya, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta, pada Kamis (25/10/2018).

"Diduga sebagai penerima, Bupati Cirebon periode 2014 -2019 SUN (Sunjaya Purwadisastra) dan diduga sebagai pemberi, Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon GAR (Gatot Rachmanto)," kata Alexander.

KPK menduga Gatot memberikan Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan Sunjaya.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Koupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menahan Gatot selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kavling K4 (belakang Gedung KPK Merah Putih)," kata Febri ketika dikonfirmasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas