Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Bupati Cirebon Sunjaya Sangkal Terima Uang Suap

Ia yang keluar dari Gedung KPK sekira pukul 00.07 WIB dengan mengenakan rompi oranye, menyangkal telah menerima sejumlah uang suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditahan KPK, Bupati Cirebon Sunjaya Sangkal Terima Uang Suap
Tribunnews.com/Ilham
Bupati Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Sunjaya merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Ia yang keluar dari Gedung KPK sekira pukul 00.07 WIB dengan mengenakan rompi oranye, menyangkal telah menerima sejumlah uang suap.

Baca: Hadapi Jepang, Syahrian Abimanyu Harapkan SUGBK Dipadati Suporter

"Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta itu. Sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu," ucap Sunjaya di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018) dini hari.

Sunjaya yang terlihat enggan untuk menanggapi pertanyaan lebih banyak, terus berjalan menerobos kerumunan awak media, menuju mobil tahanan KPK.

Sementara itu, tersangka lainnya dalam perkara ini, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, sudah lebih dulu ditahan KPK.

Berita Rekomendasi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Sunjaya ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta)," ujar Febri, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sunjaya bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

"Diduga Sunjaya sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

"Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas