KPK Akan Periksa CEO Lippo Group James Riady Pekan Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada CEO Lippo Group, James Riady.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada CEO Lippo Group, James Riady.
"Surat panggilan untuk James Riady sudah dikirimkan, setelah saya cek ke tim benar sudah dikirimkan untuk jadwal akhir Oktober 2018 ini, minggu depan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah , Jumat (26/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan James Riady akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan properti Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"James Riady akan diperiksa sebagai saksi untuk 9 tersangka di kasus ini," ujar Febri.
Baca: Pasca-Penggeledahan KPK, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk ke Komplek Perumahan James Riady
Dalam pemeriksaan nanti, KPK akan mendalami pengetahuan James Riadi terkait perkara dugaan suap termasuk mengkonfirmasi sejumlah pertemuan antara Lippo Group, Pemkab Bekasi serta Pemprov Jawa Barat dalam membahas proyek Meikarta.
Proyek Meikarta adalah proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Masih terkait kasus ini, penyidik KPK pernah menggeledah rumah pribadi James Riady guna menemukan bukti terkait perkara yang diawali dari Operasi senyap tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya.
Baca: Rumah Bos Lippo James Riady Digeledah KPK, Gerbang Kompleks Dijaga Ketat Sekuriti
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut.
Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.