Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telah Memproses 100 Kepala Daerah

Ia menilai masyarakat daerah mengalami dampak langsung atas perbuatan kepala daerah tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Telah Memproses 100 Kepala Daerah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cirebon di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018). KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 385 juta terkait kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyesalkan masih adanya kepala daerah yang kembali terjerat dalam pusaran korupsi.

Hal itu menanggapi terjeratnya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

"KPK sangat menyesalkan, masih terjadinya praktik penerimaan suap oleh kepala daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.

Baca: Bupati Cirebon Sangkal Terima Uang Rp 100 Juta

Alexander menegaskan, kejahatan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah menimbulkan kerugian bagi masyarakat daerah.

Ia menilai masyarakat daerah mengalami dampak langsung atas perbuatan kepala daerah tersebut.

"KPK memandang sudah mendesak untuk melakukan perubahan aturan terkait perguatan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan perbaikan di sektor politik, terutama aspek pendanaan politik terhadap calon kepala daerah dalam proses kontestasi politilk," lanjut dia.

Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUN. Diduga sebagai pemberi GAR," kata Alex.

Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

"Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Alex.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000.

Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.


"Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Cirebon, Kepala Daerah ke-100 yang Diproses KPK"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas