Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Bandung Laporkan Eks Jubir HTI ke Polda Jabar

Aliansi Mahasiswa Bandung Raya (AMBR) menuntut Pernyataan Ismail Yusanto (eks HTI) Yang menyebar Provokasi dan Kegaduhan

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Mahasiswa Bandung Laporkan Eks Jubir HTI ke Polda Jabar
youtube
Mantan Juru bicara HTI Ismail Yusanto. (ist) 

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG - Aliansi Mahasiswa Bandung Raya (AMBR) menuntut Pernyataan Ismail Yusanto (eks HTI) Yang menyebar Provokasi dan Kegaduhan. Mereka pun melaporkannya ke Polda Jawa Barat. 

Feri Johansah, Ketua Umum AMBR mengatakan kejadian pembakaran bendera oleh pihak Banser di Garut sempat menuai pro kontra di kalangan umat Islam. "Bahwa kejadian itu kita harapkan jangan menjadi provokasi di kalangan umat Islam. Bendera yang bakar merupakan bendera yang di pakai oleh organisasi terlarang yang telah di bubarkan oleh pemerintah," kata Feri usai melapor di Polda, Kamis (25/11/2018).

Feri mengatakan, bendera yang bertuliskan kalimat tauhid itu adalah bendera resmi ormas HTI yang sering digunakan dalam kegiatan-kegiatannya. Tidak sampai disitu bendera itu juga menjadi lambang di kantor-kantor HTI. 

"Melihat kejadian itu kita harapkan kondisi umat tidak semakin memanas dengan ulah itu. Belum lagi pernyataan Jubir HTI yang mengatakan itu bukan bendera HTI semakin ingin membuat panas kondisi umat Islam," tegasnya. 

Pihaknya menuntut pernyataan bohong oleh eks jubir HTI Ismail Yusanto yang mengatakan HTI tidak punya bendera. Pernyataan itu seakan-akan menaburkan bensin didalam kobaran api.

"Situasi panas menjadi tambah panas dengan pernyataan itu. Kami menuntut Ismail Yusanto dapat bertanggung jawab atas pernyataannya, yang kami nilai dapat membuat kondisi umat Islam semakin gaduh dan terpecah belah," ujarnya. 

"Kita menginginkan pihak kepolisian dapat menilai mana pernyataan yang dapat meredam kondisi unat dan mana pernyataan yang dapat memicu kembali kombaran api perpecahan dan kegaduhan," tandasnya seraya menyatakan laporan AMBR ini diterima Polda Jabar pada hari Kamis (25/11/2018). 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas