Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Bantah Akan Laporkan Ketua Umum GP Ansor Terkait Kasus Bendera

Ikhsan Abdullah mengatakan MUI menyerahkan kasus pembakaran bendera kepada Aparat Kepolisian Negara RI sebagai Aparat Keamanan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI Bantah Akan Laporkan Ketua Umum GP Ansor Terkait Kasus Bendera
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung GP Anshor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018). Ketua Umum GP Ansor meminta maaf atas kegaduhan terkait pembakaran bendera yang diyakini sebagai bendera HTI. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah akan melaporkan Ketua Umum Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas, terkait kasus pembakaran bendera.

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Ikhsan Abdullah, mengatakan MUI menyerahkan kasus pembakaran bendera kepada Aparat Kepolisian Negara RI sebagai Aparat Keamanan.

Ikhsan berujar, MUI meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku pembakar bendera.

"Karena merupakan sumber yang menciptakan u kegaduhan. Pelaku pembakar bendera agar diberikan hukuman yang bersifat edukatif," ujar Ikhsan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/10/2018).

Baca: Ketum GP Ansor: Kami Temukan Ada Pengibaran Bendera HTI

Ikhsan menuturkan, hukuman yang bersifat edukatif memang harus diberikan agar di kemudian hari tak ada lagi kasus-kasus serupa terjadi.

Apalagi, yang hanya menciptakan ketegangan antar umat.

"Masyarakat kita perlu suasana hidup yang tenteram dan harmonis," ucap Ikhsan.

Berita Rekomendasi

Ikhsan membantah akan melaporkan Yaqut ke pihak kepolisian. Seperti yang diutarakan Abdul Chair Ramadhan di media.

"Tidak ada rencana untuk melaporkan Banser. Dan saudara Ramadhan Chairul sudah lama tidak aktif lagi sebagai anggota Komisi Hukum (MUI). Dan pernyataan tersebut, bersifat pribadi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas