Penyidikan Rampung, Pengacara Lucas Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Febri melanjutkan sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu 14 hari ke depa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan penyidikan terhadap pengacara Lucas, tersangka kasus merintangi dan menggagalkan kasus dugaan penanganan perkara yang menjerat pengusaha Eddy Sindoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini, Jumat (26/10/2018), penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS (Lucas) ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu 14 hari ke depan, kata Febri, jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan yang bakal dibacakan di sidang perdana nanti.
Guna melengkapi berkas perkara Lukas, diungkap Febri, penyidik sekurang-kurangnya memeriksa 32 saksi dari beragam unsur.
Dalam kasus ini, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lucas diduga berperan menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika Eddy ditangkap oleh otoritas Malaysia kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Saat itu, Lucas diduga memberangkatkan kembali Lucas ke luar negeri tanpa melalui Imigrasi.