Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidikan Rampung, Pengacara Lucas Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Febri melanjutkan sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu 14 hari ke depa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyidikan Rampung, Pengacara Lucas Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro berjalan meninggalakan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). Mantan petinggi Lippo Group tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan ditahan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan penyidikan terhadap pengacara Lucas, tersangka kasus merintangi dan menggagalkan kasus dugaan penanganan perkara yang menjerat pengusaha Eddy Sindoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini, Jumat (26/10/2018), penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS (Lucas) ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu 14 hari ke depan, kata Febri, jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan yang bakal dibacakan di sidang perdana nanti.

Guna melengkapi berkas perkara Lukas, diungkap Febri, penyidik sekurang-kurangnya memeriksa 32 saksi dari beragam unsur.

‎Dalam kasus ini, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lucas diduga berperan menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika Eddy ditangkap oleh otoritas Malaysia kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. ‎Saat itu, Lucas diduga memberangkatkan kembali Lucas ke luar negeri tanpa melalui Imigrasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas