Sudah Jadi DPO, KPK Imbau Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Segera Serahkan Diri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) segera menyerahkan diri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) segera menyerahkan diri.
Terlebih, Ferry tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Surat dari KPK pada Kapolri. SESNBC-Interpol Indonesia telah dikirim pada 28 September 2018. Jalur ini ditempuh karena Ferry sudah dua kalai mangkir dari panggilan pada 14 dan 21 Agustus 2018.
"Kami ingatkan tersangka Ferry, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang telah kami masukan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri pada KPK," ucap Febri, Jumat (26/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Terbukti Pelanggaran Administrasi, Bawaslu DKI Minta Penayangan Videotron Kampanye Dihentikan
"Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum. Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan dari yang bersangkutan," tambah Febri lagi.
Terakhir Feri juga mengimbau pada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan ke kantor polisi terdekat atau menginformasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi , melalui Telp 021-25578300.