Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPPU Bupati Lampung Selatan, KPK Periksa Empat Saksi Swasta

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 57 miliar dengan tersangka Bupati nonaktif Lampung Selatan terus diproses KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in TPPU Bupati Lampung Selatan, KPK Periksa Empat Saksi Swasta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 57 miliar dengan tersangka Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan terus berproses di KPK.

Hari ini, Jumat (26/10/2018) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan pada empat saksi untuk tersangka Zainudin Hasan yang juga adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas).

"Empat saksi seluruhnya dari unsur swasta diperiksa untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah .

Mereka yakni ‎Ridhuan Irawan, HM Iqbal, Subandi, dan Boby Zulhaidir. Pada para saksi, penyidik akan mendalami soal aliran dana TPPU.

Baca: Terkait Kasus Zainudin Hasan, KPK Periksa Dokter RS Pondok Indah Serta Anak Bupati Lampung Selatan

Diketahui kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Rp 200 juta saat Zainudin Hasan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam rentang waktu 2016-2018, diduga Zainudin Hasan ‎menerima uang dari anggota DPRD Lampung Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang bersumber dari proyek di Dinas PUPR mencapai Rp 57 miliar.

Berita Rekomendasi

Persentase fee proyek dalam 3 tahun tersebut, 2016-2018 sekitar 15-17 persen dari nilai proyek.
Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti‎ membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan.
Atas perbuatannya itu, Zainudin dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas