Beda Keterangan Nanik Deyang dengan Polisi Soal Penyitaan Ponsel
Nanik S Deyang, kembali membantah bahwa telepon seluler (ponsel) disita polisi pada pemeriksaan pertama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, kembali membantah bahwa telepon seluler (ponsel) disita polisi pada pemeriksaan pertama.
Hal tersebut ditegaskan Nanik setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, pada Jumat 26 Oktober 2018.
"Ada handphonenya ada handphonyenya. Di Bu Sari, di bu Sari. Enggak ada (disita polisi)," ujar Nanik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/10/2018) malam.
Sementara itu, pengacara Hendarsam Marantoko yang mewakili ketiga saksi yang diperiksa juga menegaskan bahwa tidak ada penyitaan yang dilakukan polisi terhadap ponsel milik Nanik.
"Tidak ada (sita ponsel Nanik), tidak ada, itu desas-desus saja," ujar Hendarsam.
Baca: Ratna Sarumpaet Dikabarkan Kuasa Hukumnya Susah Makan dan Sakit di Tahanan
Keterangan berbeda diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, yang menegaskan bahwa ponsel Nanik disita penyidik sebagai barang bukti terkait kasus tersangka Ratna Sarumpaet.
"Tentunya namanya penyitaan barang bukti yang disita itu dari siapapun bisa. Darj seseorang yang menguasai, dan barang itu menjadi bahan atau alat bukti daripada penyidikan. Tidak masalah ya," kata Argo.