OTT DPRD Kalimantan Tengah, KPK Amankan Tersangka di Gedung Sinar Mas
"Dari lokasi KPK mengamankan uang sejumlah Rp240 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," ujarnya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar kemarin, Jumat (26/10/2018), KPK mengamankan 13 orang.
Mereka berasal dari pihak anggota DPRD Kalteng serta penyuap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dan PT Sinar Agro Resources and Technology (SMART).
Baca: KPK Sita Rp 240 Juta Terkait Suap Anggota DPRD Kalteng
OTT tersebut berawal pada 26 Oktober 2018, tim KPK melakukan pengecekan atas informasi pertemuan antara pihak PT SAP dengan Ketua Komisi S DPRD Provinsi Kalteng dan rencana penyerahan uang.
Pada pukul 11.45 WIB, KPK mengamankan tiga orang yakni Bagian Keuangan PT BAP, Tira Anastasya, dengan dua anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng yakni Edy Rosada, dan Arisavanah di sebuah tempat makan di pusat perbelanjaan di Thamrin, Jakarta Pusat, sesaat setelah penyerahan uang.
"Dari lokasi KPK mengamankan uang sejumlah Rp240 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung KPK," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Baca: Tas Hitam Jokowi saat Datang ke Rumah Gus Dur Sempat Jadi Sorotan, Yenny Wahid Akhirnya Buka Suara
Penangkapan terhadap beberapa orang beranjak ke Gedung Sinar Mas, Jln Jenderal Sudirman, Jakarta. Disini KPK mengamankan sejumlah pejabat Sinar Mas Group.
"Tim mengamankan empat pejabat SM Grup yaitu ESS, ER, WAA,dan JOO diruang kerja masing-masing," ungkap Laode.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim mengamankan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Tiga jam kemudian penyidik mengamankan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
Empat angota DPRD yang menjadi tersangka tersebut diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Keempat anggota DPRD diduga menerima duit Rp 240 juta dari penyuap.
Baca: Kubu Prabowo Sebut Pidato Game Of Thrones Jokowi Promosi Kekerasan, Adian: Hatinya Penuh Kebencian
Para anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.