Sinar Mas Agro Sesalkan Petingginya Dijerat KPK Terkait Suap DPRD Kalteng
"Sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng, sangat mengkhawatirkan dan disesalkan," ujarnya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk sesalkan salah seorang petingginya terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Petinggi yang dimaksud, yakni Wakil Direktur Utama SMART yang juga Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja.
Baca: KPK Tetapkan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas sebagai Tersangka Suap Lingkungan Hidup
"Pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebagai tersangka dan perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut, sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng, sangat mengkhawatirkan dan disesalkan," ujar Humas PT Smart Tbk, Wulan Suling, saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Lebih lanjut, Wulan mengharapkan, seluruh unit usaha PT SMART Tbk yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Edy Saputra diduga memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada empat Anggota Komisi B DPRD Kalteng untuk membuat laporan palsu terkait pengawasan kondisi di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Pihak DPRD akan membuat press release terkait HGU (Hak Guna Usaha) PT BAP di media, pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP memiliki izin HGU, namun proses perizininan tersebut sedang berjalan," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
"Kemudian meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan," sambungnya.
Diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/10/2018), KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
Empat angota DPRD yang menjadi tersangka tersebut diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari penyuap.
Baca: KPK Imbau Pemerintah Lakukan Evaluasi Perizinan pada Perusahaan Sawit di Kalteng
Para anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.