DPR Setujui Anggaran Kementerian PUPR 2019 Rp 110,7 Triliun
Anggaran sebesar Rp 110,7 triliun untuk program pengelolaan sumber daya air (SDA) Rp 39,3 triliun termasuk pengendalian lumpur Sidoarjo
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi V DPR menyetujui anggaran infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 110,7 triliun dalam Rencana Anggaran Belanja Negara (RAPBN) 2019.
“Dari Rp 110,7 triliun, sebesar 84,6 persen merupakan belanja modal dan belanja barang berkarakter modal,” jelas Menteri Basuki, dalam keterangan pers, dikutip Minggu (28/10/2018).
Anggaran sebesar Rp 110,7 triliun dialokasikan untuk program pengelolaan sumber daya air (SDA) Rp 39,3 triliun termasuk pengendalian lumpur Sidoarjo Rp 425 miliar, penyelenggaraan jalan Rp 40,3 miliar, pengembangan infrastruktur permukiman Rp 20,2 miliar, dan pengembangan perumahan Rp 7,8 triliun.
Selain itu juga digunakan untuk pengembangan pembiayaan perumahan Rp 261,9 miliar, penelitian dan pengembangan Kementerian PUPR Rp 540,9 miliar, pembinaan konstruksi Rp 558,1 miliar, pengembangan SDM Kementerian PUPR Rp 398,9 miliar, pengembangan infrastruktur wilayah Rp 228 miliar, pengawasan dan akuntabilitas aparatur Kementerian PUPR Rp 99,6 miliar dan kesekretariatan jenderal Rp 533,8 miliar.
Pengalokasian anggaran tahun 2019, berdasarkan pokok-pokok kebijakan belanja 2019 yakni pertama, melaksanakan direktif Presiden/Wakil Presiden, Hasil Sidang Kabinet, Raker/Rapat Dengar Pendapat dan Kunjungan Kerja DPR. Kedua pembangunan yang dilakukan berbasis wilayah.
Ketiga, tidak ada program Multiyears atau kontrak tahun jamak baru kecuali bendungan dan irigasi/air baku mendukung fungsi bendungan. Keempat, prioritas Program Padat Karya (PKT). Kelima, penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan mutu. Keenam, memanfaatkan hasil-hasil Balitbang untuk solusi teknologi.
Caption: Komisi V DPR menyetujui anggaran infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 110,7 triliun dalam Rencana Anggaran Belanja Negara (RAPBN) 2019. Sumber foto: Kementerian PUPR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.