Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah: Taufik Kurniawan Belakangan Jarang Datang ke DPR

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir, Taufik Kurniawan jarang ke DPR.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fahri Hamzah: Taufik Kurniawan Belakangan Jarang Datang ke DPR
dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir, Taufik Kurniawan jarang ke DPR.

Untuk diketahui Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan baru saja ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Beliau memang jarang ke kantor, karena mungkin sibuk memenuhi proses hukum. Belakangan ini, beberapa bulan jarang sekali nampak," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/10/2018).

Tidak hanya jarang ke DPR, Taufik Kurniawan juga menurut Fahri Hamzah tidak terlalu aktif dalam grup Whatsapp pimpinan DPR. Wakil Ketua Umum PAN tersebut jarang berkomentar seperti Wakil Ketua DPR lainnya.

"Kita juga ada grup pimpinan, beliau jarang komentar," katanya.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memberikan keterangan teriat kecelakaan pesawat Lion Air yang jatuh ke permukaan laut.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah 

Fahri Hamzah mengaku jarang sekali berkomunikasi dengan Taufik Kurniawan. Hanya saja dalam satu kesempatan, Taufik Kurniawan pernah bercerita bahwa namanya disebut-sebut oleh bupati dalam suatu perkara.

BERITA REKOMENDASI

"Saya baru sekali bicara sama beliau, lalu tidak pernah ketemu lagi. Dia cerita ke saya, ada bupati yang nyebut nyebut nama dia," katanya.

Sementara itu Kabiro pimpinan DPR Djaka Dwi Winarko mengatakan bahwa Taufik Kurniawan terkahit tercatat datang ke DPR pada pekan lalu. Namun ia tidak mengetahui kegiatan rinci Taufik Kurniawan ketika berkantor.

"Belum kan hari jumat dan saya juga engga tahu persis dan saya juga enggak tahu persis sehari-harinya kan saya engga diruang beliau jadi saya engga bisa katakan datang engganya engga bisa memastikan," katanya.

Baca: Ketua DPR Prihatin Taufik Kurniawan Jadi Tersangka KPK

Menurutnya tidak ada kewajiban absen bagi pimpinan DPR saat datang berkantor. Karena menurutnya anggota DPR bukanlah pegawai Kesekjenan.

Sebelumnya, ‎KPK akhirnya mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhitung Jumat 26 Oktober 2018.


Oleh penyidik, Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya perkara ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu ‎PNS di Dinas Pariwisata Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti yang kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, swasta serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati daalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam perkara ini, kami melihat korupsi terjadi secara sistematis yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, fee proyek yang didapatkan bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, penggunaan bendera perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek ‎hingga pencucian uang,"terang Basaria.

Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018, ‎akhirnya dilakukan penetapan pada dua tersangka.

Pertama Cipto Waluyo Ketua DPRD Kebumen diduga menerima hadiah atau janji terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kab Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kabumen tahun 2015-2016.

Sementara mengenai Taufik Kurniawan, diungkap Basaria, diduga Bupati Kebumen Muhamad Yaya Fuad melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI, salah satunya Taufik kurniawan, yang membidangi ruang lingkup tugas komisi XI dan badan anggaran.

"TK (Taufik Kurniawan) dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga) dari ‎fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi dana DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk pengurusan DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan. MY (Muhamad Yaya Fuad) diduga menyanggupi fee 5 persen dan meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Didufa TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar," papar Basaria.

Sebagai alokasi DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Trada yang juga dijerat TPPU sebagai korporasi. PT Trada diduga perusahaan milik bupati yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perkara ini, pada 5 September 2018 lalu, Taufik sempat dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus ini namun kala itu Taufik enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan SPDP pada Taufik sebagai tersangka sebelum tiga hari setelah penyidikan dilakukan pada 18 oktober 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas