Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Prihatin Taufik Kurniawan Tersangka

Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengaku prihatin dengan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PAN Prihatin Taufik Kurniawan Tersangka
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengaku prihatin dengan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Ia berharap Taufik yang menjabat Wakil Ketua Umum PAN tersebut diberi ketabahan dan dapat kooperatif dengan aparat penegakan hukum.

"Kami sebagai kader, teman, ataupun seperjuangan tentu kami ikut prihatin atas apa yang menimpa mas Taufik. Harapan kami mas Taufik bisa sabar, tabah, kemudian yang paling penting bisa kooperatif mematuhi proses hukum di KPK," katanya, Selasa, (30/10/2018).

Yandri berharap KPK mengusut kasus Taufik secara transparan dan berkeadilan. KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

"KPK juga mesti mengusut kasus-kasus yang lain. Masalah E-KTP, masalah Meikarta, masalah reklamasi. Kan ada juga yang jompo kasus-kasusnya. Itu juga harus dibuka," katanya.

Baca: Suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Pakai Kode Satu Ton

Yandri mengatakan akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Taufik terkait bantuan hukum yang akan diberikan. Hingga saat ini pihaknya, belum berkomunikasi dengan Taufik.

"Karena ini baru dan belum ada komunikasi dengan mas Taufik, kami belum bisa menyampaikan itu. Dan kami yakin mas Taufik sudah punya pengacara yang pas menurut mas Taufik," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, ‎KPK akhirnya mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan menyusul dicegahnya wakil rakyat tersebut untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhitung Jumat 26 Oktober 2018.

Oleh penyidik, Taufik Kurniawan didugaa menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Baca: Maia Estianty Pamer Foto Bareng Irwan Mussry dan Ketiga Anaknya, Komentar Mayangsari Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Sebelumnya perkara ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu ‎PNS di Dinas Pariwisata Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti yang kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, swasta serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati daalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam perkara ini, kami melihat korupsi terjadi secara sistematis yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, fee proyek yang didapatkan bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, penggunaan bendera perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek ‎hingga pencucian uang,"terang Basaria.

Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018, ‎akhirnya dilakukan penetapan pada dua tersangka.

Pertama Cipto Waluyo Ketua DPRD Kebumen diduga menerima hadiah atau janji terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kab Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kabumen tahun 2015-2016.

Atas perbuatannya Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a ataau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara mengenai Taufik Kurniawan, diungkap Basaria, diduga Bupati Kebumen Muhamad Yaya Fuad melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI, salah satunya Taufik kurniawan, yang membidangi ruang lingkup tugas komisi XI dan badan anggaran.

"TK (Taufik Kurniawan) dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga) dari ‎fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi dana DAK senilai Rp 100 miliar.

Diduga fee untuk pengurusan DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan. MY (Muhamad Yaya Fuad) diduga menyanggupi fee 5 persen dan meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Didufa TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar," papar Basaria.

Sebagai alokasi DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Trada yang juga dijerat TPPU sebagai korporasi. PT Trada diduga perusahaan milik bupati yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perkara ini, pada 5 September 2018 lalu, Taufik sempat dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus ini namun kala itu Taufik enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan SPDP pada Taufik sebagai tersangka sebelum tiga hari setelah penyidikan dilakukan pada 18 oktober 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas