Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi

Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi lantaran dianggap wanprestasi kembali dilanjutkan dengan menghadirkan dua saksi yaitu Ilyas Siswandi dan M Somad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/10/2018). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi lantaran dianggap wanprestasi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/10/2018).

Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lenny Wati Mulasimadhi kali ini adalah pemeriksaan saksi dari penggugat, Aprilliani Dewi. Dua saksi dihadirkan penggugat, masing-masing Ilyas Siswandi dan M Somad.

Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi.
Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Dalam persidangan, Ilyas Siswandi mengatakan jika dirinya yang juga tetangga penggugat pernah melihat tergugat tiga yakni M Halomoan Tobing datang ke rumah penggugat bersama seseorang dari PT Astra Sedaya Finance.

"Dia (Halomoan) mondar mandir dan teriak-teriak dengan kata kasar di depan rumah ibu Aprilliani. Yang saya ketahui, dua sampai tiga kali dia datang. Yang ketiga kalinya dia datang juga teriak-teriak dan nurunin meteran listrik rumah ibu Aprilliani," ujar Ilyas di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati M di PN Jaksel.

Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi.
Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Saat ditunjukkan rekaman kejadiannya oleh kuasa hukum Aprilliani Dewi, Edy Winjaya, Ilyas membenarkan jika tergugat tiga ada dalam rekaman tersebut.

"Pas saya tanya, dia menyebut dirinya adalah debt collector yang mau narik mobil Alphard punya ibu Aprilliani. Itu yang pas tanggal 10 Oktober 2017," beber Ilyas yang juga bekas karyawan Aprilliani ini.

Berita Rekomendasi

Sedangkan saksi kedua, M Somad yang juga tetangga Aprilliani mengatakan jika pada Desember 2017, ada sejumlah orang yang datang malam-malam dan berteriak-teriak di depan rumah Aprilliani.

Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi.
Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Mereka dateng malam-malam, teriak-teriak ganggu anak cucu saya yang lagi tidur. Saya bilang kalian ngapain berisik malam-malam," ujar Somad.

Usai persidangan, kuasa hukum Aprilliani Dewi, Edy Winjaya mengatakan kesaksian dua saksi itu bisa membuktikan adanya intimidasi yang diduga dilakukan PT Astra Sedaya Finance kepada kliennya.

"Tergugat satu mendelegasikan penarikan kepada pihak di luar perusahaan dengan cara-cara intimidasi," ujar Edy.

Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi.
Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Saat diminta konfirmasinya atas kesaksian dua saksi dari penggugat, kuasa hukum PT Astra Sedaya Finance, Djuli Suratmoko menolak berkomentar.

"No comment," ujar Djuli seraya meninggalkan ruang sidang.

Seperti diketahui, PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector masing-masing Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkarakan di PN Jaksel lantaran diduga berupaya mengambil paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi dengan dalih wanprestasi.

Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi.
Sidang Gugatan PT Astra Sedaya Finance Hadirkan Dua Saksi. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.

Pada kenyataannya, Aprilliani selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran dan langsung akan menarik kendaraannya dengan paksa tanpa dapat menunjukkan legal standing-nya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas