Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPR Fayakhun Dituntut Hari Ini

Di hadapan majelis hakim, Fayakhun ‎ telah mengakui menerima fee 1 persen dari proyek satelit monitoring atau senilai Rp 12 miliar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Anggota DPR Fayakhun Dituntut Hari Ini
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi, mantan anggota DPR RI.

Setelah di persidangan yang lalu, Rabu (17/10/2018)‎ Fayakhun menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Di persidangan kali ini, Fayakhun akan menjalani sidang tuntutan.

"Agenda sidang Fayakhun, pembacaan tuntutan," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan, Rabu (31/10/2018).

Di hadapan majelis hakim, Fayakhun ‎ telah mengakui menerima fee 1 persen dari proyek satelit monitoring atau senilai Rp 12 miliar.

Politikus Partai Golkar yang setiap persidangan selalu menggunakan kemeja putih ini juga menyatakan sangat menyesali perbuatannya.

Dari Rp 12 miliar yang diterimanya, Fayakhun menjelaskan sebanyak 500 ribu dollar SGD diserahkan ke Setya Novanto untuk membantu Rapimnas Golkar 2016 di Istora Senayan.

Berita Rekomendasi

Atas kasus ini, Fayakhun juga mengajukan permohonan Justice Colabolattor (JC) dan mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Fayakhun disebut menerima suap 911.480 dollar AS dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa uang ‎itu sebagai fee atas bantuan Fayakhun meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas