Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Sementara hal yang meringankan, Fatmawaty Faqih belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis ‎mantan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawaty Faqih dengan pidana penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Haryono, ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan mejelis hakim menilai perbuatan Fatmawaty Faqih tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang gencar memberantas korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.

Sementara hal yang meringankan, Fatmawaty Faqih belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, Fatmawati Faqih mengaku akaan pikir-pikir terlebih dulu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Terima kasih yang mulia atas kesempatannya. Sekali lagi terima kasih. Saya pikir-pikir, terima kasih pak Jaksa," singkat Fatmawati Faqih setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Diketahui vonis yang diterima Fatmawati Faqih jauh lebih rendah dari tuntutan jjaksa. Sebelumnya jaksa menuntut selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim menilai Fatmawaty Faqih terbukti menjadi perantara suap kepada Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara.

Fatmawaty Faqih diduga menerima uang Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara. Uang diberikan agar Adriatma memenangkan Hasmun Hamzah di proyek pembangunan jalan.

Selain itu Fatmawaty Faqih juga menjadi perantara suap Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah untuk Adriatma dan Asrun. Uang itu diberikan karena Asrun saat menjabat Wali Kota Kendari sebelum Adriatma menyetujui Hasmun mendapat jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek tersebut yakni proyek multi years pembangunan kantor DPRD Kota Kendari menggunakan anggaran tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zonaa III TWK- Ujung Kendari Beach. Proyek menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas