MKD DPR RI Akan Rapat Bahas Status Taufik Kurniawan Setelah Reses
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya masih memantau kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya masih memantau kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
MKD akan menggelar rapat soal kasus Taufik Kurniawan pada masa sidang mendatang.
Untuk diketahui Taufik Kurniawan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap.
"Ya proses penetapan itu adalah sudah terjadi. Nanti MKD akan melakukan pemantaun sampai sejauh mana proses tersebut. Nanti kita akan bicarakan pada rapat internal. Awal sidang setelah reses nanti," ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/10/2018).
Baca: Popularitas dan Eletabilitas PAN Akan Tergerus Kalau Tak Copot Taufik Kurniawan
Secara aturan menurut Sufmi Dasco Ahmad, Taufik baru bisa dicopot sebagai anggota DPR bila putusan hukumnya sudah inkrah. Taufik Kurniawan tidak bisa dicopot hanya karena statusnya tersangka.
"Ya kalau UU MD3 kan harus inkrah dulu kemudian baru diadakan proses-proses Itu kalau di internal DPR," katanya.
Untuk posisi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih mempelajari. Ia enggan berkomentar lebih jauh, karena penetapan tersangka Taufik Kurniawan barus saja dilakukan.
"Saya belum mau banyak komentar soal posisi itu. Karena kami sedang pelajari," pungkasnya.