Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Sertifikat Kompetensi, Presiden Joko Widodo Harap ‎Pekerja Konstruksi Sejahtera

Presiden Jokowi berharap, tenaga kerja yang telah bersertifikat dapat mendongkrak produktivitas dan kinerja pembangunan infrastruktur

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Serahkan Sertifikat Kompetensi, Presiden Joko Widodo Harap ‎Pekerja Konstruksi Sejahtera
TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat kompetensi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat kompetensi kepada perwakilan dari 10 ribu tenaga kerja konstruksi se-Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung saat Presiden membuka pameran konstruksi Indonesia 2018 dan Indonesia Infrastructure Week 2018 di JiExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Presiden Jokowi berharap, tenaga kerja yang telah bersertifikat dapat mendongkrak produktivitas dan kinerja pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan kesejahteraan pekerja.

"Pengaturan terkait upah bagi tenaga kerja konstruksi, saya minta dapat segera disiapkan dengan baik oleh Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Tenaga Kerja," ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan, dalam empat tahun ke belakang pemerintah fokus dalam pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Tanah Air, untuk ‎meningkatkan konektivitas antar daerah dan memurahkan transportasi.

"Pembangunan infrasktruktur bisa mempersatukan Indonesia dan juga bisa menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jadi jangan hanya dilihat sebagai urusan ekonomi tapi juga urusan mempersatukan bangsa ini dan kehadian sosial bagi seluruh Indonesia," paparnya.

Berita Rekomendasi

‎Tercatat, 10 ribu tenaga kerja tersebut terdiri dari 1.500 tenaga ahli, 1.600 teknisi atau analis, dan 6.900 operator. Di mana, dari jumlah tersebut 5.900 orang telah disertifikasi dan 4.100 orang akan mengikuti uji sertifikasi (1.500 orang diantaranya akan disertifikasi menggunakan Mobile Training Unit).

Baca: Gratiskan Suramadu, Orang yang Adukan Jokowi ke Bawaslu Dinilai Ingin Populer

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menambahkan, ‎sertifikasi ini menjadi penting karena sesuai amanat UU No.2 tahun 2017 pasal 70, setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

"Apabila ditemukan ada pengguna atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari denda administratif atau penghentian sementara kegiatan layanan," papar Basuki.

Sebagaimana diketahui, jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat saat ini masih belum memenuhi kebutuhan Pembangunan Infrastruktur yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dari total 8,14 juta tenaga kerja konstruksi, baru 10 persen yang bersertifikat, dengan latar belakang tingkat pendidikan dibawah pendidikan SMA sebanyak 5,98 Juta dan diatas pendidikan SMA sebanyak 2,15 Juta.

Sertifikat yang telah dikeluarkan terdiri dari 525.857 untuk tenaga terampil (analis/teknisi dan operator) dan sertifikat tenaga ahli sebanyak 241.322.

Sedangkan, dilihat dari jumlah tenaga kerjanya yang sudah tersertifikasi sebanyak 485.534 orang dengan komposisi tenaga terampil sebanyak 333.706 orang dan tenaga ahli sebanyak 151.828 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas