Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik Kurniawan, Pimpinan DPR Kedua yang Dijerat KPK Setelah Setnov

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Taufik Kurniawan, Pimpinan DPR Kedua yang Dijerat KPK Setelah Setnov
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi pimpinan DPR periode 2014-2019 kedua yang dijerat lembaga antirasuah tersebut.

“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018) kemarin.

Taufik dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca: Kopilot Cantik Mengaku Ditelanjangi Oknum Petugas Medis RSUD Dr Soetomo Surabaya, Ini Kronologinya

KPK menduga Wakil Ketua Umum PAN itu menerima Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen 2016-2021.

Uang itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

BERITA REKOMENDASI

“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” kata Basaria.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebelum Taufik, pimpinan DPR yang ditersangkakan KPK, hingga akhirnya dibui, adalah Setya Novanto alias Setnov.

Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam

Mantan Ketua DPR itu jadi tersangka dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP.

SAKSI KORUPSI E-KTP - Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Wartakota/Henry Lopulalan)
SAKSI KORUPSI E-KTP - Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (Wartakota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dalam prosesnya, Setnov sempat mengajukan praperadilan dan menang.

Namun, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka beberapa bulan berselang.


Setnov kini mendekam di Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas