Wali Kota Kendari Nonaktif Adriatma dan Asrun Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Penjara
Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tidak hanya itu, Adriatma Dwi Putra dan Asrun yang juga calon Gubernur Sultra diminta membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Haryono, ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan mejelis hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang gencar memberantas korupsi. Keduanya juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.
Sementara hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui vonis yang diterima Adriatma Dwi Putra dan Asrun jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang Rabu (3/10/2018) jaksa menuntut mereka 8 tahun penjara dan denda Rpp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Ketua Umum PBNU Kecam Eksekusi Tuti Tursilawati oleh Arab Saudi
Atas perkara ini, menurut majelis hakim Adriatma Dwi Putra dan Asrun terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Uang dimaksudkan agar Asrun dan Adriatma Dwi Putra memanangkan proyek lelang perusahaan Hasmun Hamzah dalam pembangunan gedung DPRD Kota Kendari hingga jalan Bungkuto Kendari New Port.
Diketahui Asrun juga sebelumnya merupakan mantan Wali Kota Kendari kemudian diteruskan oleh Adriatma Dwi Putra. Penerimaan uang suap keduanya melalui perantara Fatmawati Faqih mantan BPKAD Kota Kendari.
Adriatma Dwi Putra terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.