Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Kendari Nonaktif Adriatma dan Asrun Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Penjara

Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wali Kota Kendari Nonaktif Adriatma dan Asrun Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Adriatma Dwi Putra menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tidak hanya itu, Adriatma Dwi Putra dan Asrun yang juga ‎calon Gubernur Sultra diminta membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Haryono, ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan mejelis hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang gencar memberantas korupsi. Keduanya juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.

Sementara hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui vonis yang diterima Adriatma Dwi Putra dan Asrun jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada sidang Rabu (3/10/2018) jaksa menuntut mereka 8 tahun penjara dan denda Rpp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Ketua Umum PBNU Kecam Eksekusi Tuti Tursilawati oleh Arab Saudi

Atas perkara ini, menurut majelis hakim Adriatma Dwi Putra dan Asrun ‎terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Berita Rekomendasi

Uang dimaksudkan agar Asrun dan Adriatma Dwi Putra memanangkan proyek lelang perusahaan Hasmun Hamzah dalam pembangunan gedung DPRD Kota Kendari hingga jalan Bungkuto Kendari New Port.

Diketahui Asrun juga sebelumnya merupakan mantan Wali Kota Kendari kemudian diteruskan oleh Adriatma Dwi Putra. Penerimaan uang suap keduanya melalui perantara Fatmawati Faqih mantan BPKAD Kota Kendari.

Adriatma Dwi Putra terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas