Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Aksi 211, Kubu Jokowi Minta Masyarakat Jangan Terpancing

Aksi Bela Tauhid guna merespons pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, akan kembali digelar di Jakarta, Jumat

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok Aksi 211, Kubu Jokowi Minta Masyarakat Jangan Terpancing
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Abdul Kadir Karding 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aksi Bela Tauhid guna merespons pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, akan kembali digelar di Jakarta, Jumat (2/11/2018). Aksi itu bertajuk Seruan Nasional Aksi Bela Tauhid atau Aksi 211.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja, Abdul Kadir Karding mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing. Sebab, menurutnya, bendera yang dibakar adalah bendera organisasi masyarakat yang telah resmi dibubarkan oleh pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia.

"Masyarakat jangan terpancing karena tauhid itu adanya di hati, tauhid itu keyakinan, dan jangan terkecoh atau termakan oleh isu bahwa yang terjadi adalah pembakaran kalimat tauhid," ujar Abdul Kadir Karding saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (1/11/2018).

Abdul Kadir Karding berujar HTI melakukan gerakan bertentangan dengan Pancasila. Yaitu ingin mengganti sistem negara Pancasila menjadi sistem Khilafah. Karding mengimbau agar masyarakat tidak terpecah belah karena isu pembakaran bendera HTI.

"HTI ini memang tidak boleh dibiarkan berkembang di Indonesia. Karena itu menyangkut eksistensi negara," ucap Abdul Kadir Karding.

Baca: 120 Keluarga Penumpang Lion Air PK-LQP Telah Klaim Uang Tunggu Rp 5 Juta

Abdul Kadir Karding mengatakan, kasus pembakaran bendera sudah diproses oleh pihak kepolisian. Polda Jawa Barat telah menetapkan dua anggota Barisan Ansor Serbaguna, F dan M sebagai tersangka dalam insiden pembakaran bendera di Garut saat perayaan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober lalu. Selain itu, polisi juga telah menetapkan seorang pembawa bendera, U, sebagai tersangka.

"Dan sudah ditangani secara hukum, baik Banser maupun pembawa bendera yang memang oleh pembawa bendera itu, jelas dikatakan, diakui, bahwa itu bendera HTI," kata Karding.

Berita Rekomendasi

Kemudian, ucap Abdul Kadir Karding, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sepakat agar polemik pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, tak perlu diperpanjang.

"Jadi masyarakat sekali lagi jangan mudah terpancing, dipahami secara betul setiap statement, lontaran, unggahan dari seseorang ataupun yang ada di media sosial," tutur Karding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas