Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Konfirmasi Perolehan Aset kepada Bupati Lampung Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal perolehan sejumlah aset kepada Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Konfirmasi Perolehan Aset kepada Bupati Lampung Selatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal perolehan sejumlah aset kepada Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan.

Aset-aset itu dikonfirmasi karena diduga milik yang bersangkutan dan merupakan pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi.

"Penyidik mendalami informasi tentang proses perolehan dan sumber uang dari aset-aset yang diduga milik tersangka ZH (Zainudin Hasan)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Penyidik KPK mengonfirmasi sejumlah aset saat memeriksa Zaindin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang sekitar Rp 57 miliar.

"Penyidik hari ini memeriksa tersangka ZH dalam kapasitas sebagai tersangka," katanya.

Baca: Dipeluk Pendukung, Zainudin Hasan Nyaris Teteskan Air Mata

KPK menetapkan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang setelah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa dia menyamarkan sekitar Rp 57 miliar dana yang diperolehnya dari fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lamsel pada tahun 2016-2018 melalui Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN.

Diduga persentase fee proyek yang diterima dalam 3 tahun tersebut sekitar 15-17 persen dari nilai proyek.

Berita Rekomendasi

Diduga tersangka Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut.

Untuk sementara KPK telah menyita kendaraan berupa motor Harley Davidson, mobil Toyota Velfire, dan speedboat.

Kemudian sejumlah tanah dan bangunan terdiri 1 unit ruko di Bandar Lampung, dan 9 unit bidang tanah, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang dengan nilai harga transaksi total sekitar Rp 7,1 miliar.

Penyitaan dilakukan pada tanggal 15-18 Oktober 2018.

Kemudian, 16 bidang tanah di Lamsel dengan luas per bidangnya 1-2 hektare.

Tanah-tanah tersebut kepemilikannya diatasnamakan anak Zainudin Hasan dan pihak lain, diduga untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi atau seolah-olah milik pihak lain dan bukan dari hasil kejahatan.

KPK menyita aset-aset milik adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yakni dari fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lamsel selama 3 tahun yang mencapai Rp 57 miliar.

Selain itu, KPK menemukan adanya aliran dana dari tersangka Zainudin Hasan untuk membiayai atau membayar 3 kegiatan partai politik (parpol) di Lamsel.

Dana tersebut diduga untuk menyewa ruangan hotel yang totalnya sekida Rp 100 juta.

KPK menyangka Zainudin Hasan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas