KPK Periksa Tujuh Saksi dan Sembilan Tersangka Kasus Suap Proyek Meikarta
Dari 16 orang tersebut, tujuh di antaranya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, sedangkan sembilan lainnya diperiksa sebagai tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 16 orang dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Dari 16 orang tersebut, tujuh di antaranya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, sedangkan sembilan lainnya diperiksa sebagai tersangka.
Baca: Hari Ini KPK Periksa Marathon 7 Saksi dan Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Meikarta
Berikut nama-nama terperiksa kasus Meikarta hari ini, Jumat (2/11/2018):
•Dadang Muhammad (saksi), Kepala Dinas BPMPTSP Provinsi Jawa Barat
•Rofiq (saksi), Kepala Dinas Perindag Kabupaten Bekasi
•Rohim, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bekasi
•Juhandi (saksi),Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Bekasi
•Kristi (saksi), Staf Keuangan Lippo Cikarang
•Meida (saksi), Sekretaris Pribadi Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus
•Henry Lincoln, Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi
Baca: Mengenal Pangkat Pilot Dilihat dari Jumlah Setrip di Seragam, Simak Penjelasannya!
Sementara itu, terperiksa yang diperiksa hari ini, yaitu:
•Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup
•Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi
•Taryudi, Konsultan Lippo Grup
•Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup
•Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup
•Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
•Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi
•Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi
•Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
Terkait dengan perkara, sebelumnya KPK menetapkan Direktur Operasional PT Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Baca: Dicecar Pertanyaan Soal Dewi Perssik oleh Hotman Paris, Meldi: Tahu Gini Saya Ajak Pengacara
Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018) lalu.
KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.
Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektar diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.
Berdasarkan dugaan KPK, pemberian dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp 13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.
"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018," lanjut Laode.
Dari lokasi OTT KPK mengamankan barang bukti berupa Uang SGD 90 ribu dan uang dalam pecahan Rp 100 ribu total Rp 513 juta. KPK juga sudah mengamankan tiga unit mobil, yakni Toyota Avanza, Toyota Innova, dan BMW.
Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Wakil DPR Taufik Kurniawan Penuhi Panggilan Pemeriksaan di KPK
Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).