YLKI Nilai Sanksi Kemenhub bagi Lion Air Masih Lembek
Tulus Abadi, menilai belum ada sanksi tegas dari pemerintah bagi maskapai Lion Air, pasca insiden jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai belum ada sanksi tegas dari pemerintah bagi maskapai Lion Air, pasca insiden jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, Senin (29/10) lalu.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Lion Air, dengan membebastugaskan Direktur Tekniknya yaitu Muhammad Arif, dianggap terlalu ringan.
"Sanksi Kemenhub ini lembek. Tidak cukup hanya menggeser Direktur Teknik, mengaudit tarif," ujar Tulus Abadi, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2018).
Ketua YLKI Tulus abadi menilai jatuhnya pesawat penerbangan rute Jakarta-Pangkal Pinang itu menurunkan kembali reputasi penerbangan Indonesia.
Baca: Di Rumah Duka, Orangtua Hizkia Disambut Pelukan Kerabat dan Saudara
Padahal, Uni Eropa telah mencabut larangan penerbangan semua maskapai Indonesia ke Eropa karena sudah dianggap memenuhi standar keselamatan.
Tulus Abadi juga mengatakan sanksi yang diberikan dan pelanggaran yang dilakukan tidaklah sinkron.
"Kasus Lion Air yang terakhir ini bisa mendowngrade reputasi (penerbangan, - red). Apalagi menjadi anti klimaks, jika sanksi regulator masih lembek," kata dia.
"Saya tidak berani menyimpulkan cincai (ada kesepakatan terselubung, - red). Tapi saya melihat sanksi yang diberikan dan pelanggaran itu tidak sinkron," imbuhnya.
Selain itu, ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub sebagai pengawas transportasi udara.
"Saya juga mendesak audit Dirjen Perhubungan Udara untuk mengawasi Lion Air, masih mampu nggak?," kata Tulus Abadi, Ketua YLKI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.