Kasus Suap Mutasi dan Rotasi Bupati Cirebon, KPK Panggil Sekda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengujarkan pemanggilan Rahmat Sutrisno yakni sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," ujar Febri, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Kadis PUPR Cirebon, Avip Suhardian; Kabid Pariwisata, Nana Mulyana; Kabid Bintek PUPR, Suparman; Mantan Sekda Cirebon, Yayat Ruhyat; dan Staf PUPR, Jajat.
Turut dipanggil juga Kasubag Kepegawaian Bagian Umum, Andri Yuliandri; PNS, Adil Prayitno, Sanija Wachyudi, Sri Damanto, Supadi; dan pihak swasta, Robi.
Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Sunjaya Purwadisastra. Dalam kasus ini, Sunjaya Purwadisastra dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Baca: Kasus Fee Proyek, KPK Periksa Perdana Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Selain Sunjaya Purwadisastra, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka.
Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut.
Baca: TERPOPULER: Ahmad Dhani Terus Unggah Kebersamaan dengan Mulan, Maia: Saking Berbunga-bunganya
Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000. Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10/2018) lalu.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa mobil hingga berkas promosi jabatan.