Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Segera Selesaikan Berkas Ratna Sarumpaet

Alasannya, kata dia, hal itu dilakukan untuk mencegah pihak Kejaksaan mengembalikan berkas dengan alasan tidak lengkap atau P-19.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Segera Selesaikan Berkas Ratna Sarumpaet
Rangga Gani/Grid.ID
Dahnil Anzar menjadi saksi dalam persidangan kasus hoax Ratna Sarumpaet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas kasus penyebaran berita bohong tersangka Ratna Sarumpaet, belum dilimpahkan ke Kejaksaan hingga saat ini.

Ia menyebut penyidik masih meneliti dan memeriksa kelengkapan berkas tersangka Ratna Sarumpaet.

Alasannya, kata dia, hal itu dilakukan untuk mencegah pihak Kejaksaan mengembalikan berkas dengan alasan tidak lengkap atau P-19.

"Masih dalam penelitian daripada penyidik, kira-kira berkas ini sudah layak untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Argo Yuwono menjelaskan jika penyidik akan memeriksa satu persatu berkas pemeriksaan terhadap Ratna.

Baca: Polisi Tangkap Perempuan Penyebar Hoaks terkait Video Pesawat Lion Air Jatuh

Kelengkapan seperti apakah proses administrasi hingga pasal yang disangkakan telah sesuai akan dilihat secara mendalam. Barulah setelah itu, kepolisian akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan.

Namun, Argo Yuwono tidak menjelaskan detail kapan berkas akan dikirimkan. Ia hanya menyebut pemeriksaan berkas tak akan memakan waktu lama.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana. Untuk sementara ini (saksi) cukup," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas