Polda Segera Selesaikan Berkas Ratna Sarumpaet
Alasannya, kata dia, hal itu dilakukan untuk mencegah pihak Kejaksaan mengembalikan berkas dengan alasan tidak lengkap atau P-19.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas kasus penyebaran berita bohong tersangka Ratna Sarumpaet, belum dilimpahkan ke Kejaksaan hingga saat ini.
Ia menyebut penyidik masih meneliti dan memeriksa kelengkapan berkas tersangka Ratna Sarumpaet.
Alasannya, kata dia, hal itu dilakukan untuk mencegah pihak Kejaksaan mengembalikan berkas dengan alasan tidak lengkap atau P-19.
"Masih dalam penelitian daripada penyidik, kira-kira berkas ini sudah layak untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Argo Yuwono menjelaskan jika penyidik akan memeriksa satu persatu berkas pemeriksaan terhadap Ratna.
Baca: Polisi Tangkap Perempuan Penyebar Hoaks terkait Video Pesawat Lion Air Jatuh
Kelengkapan seperti apakah proses administrasi hingga pasal yang disangkakan telah sesuai akan dilihat secara mendalam. Barulah setelah itu, kepolisian akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan.
Namun, Argo Yuwono tidak menjelaskan detail kapan berkas akan dikirimkan. Ia hanya menyebut pemeriksaan berkas tak akan memakan waktu lama.
"Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana. Untuk sementara ini (saksi) cukup," pungkasnya.