PSI Yakin MK Akan Cabut Pasal Pembatasan Iklan di Media
Juru bicara bidang hukum PSI, Rian Ernest pihaknya yakin MK akan mencabut pasal 276 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 .
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji materi Pasal 276 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi.
Sidang mengenai pasal yang mengatur masa kampanye melalui iklan di media massa cetak, elektronik, dan internet tersebut diajukan Partai solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi ahli Ade Armando.
Baca: Yusril Ihza Mahendra Bergabung Jadi Lawyer Jokowi-Maruf Setelah Bertemu Erick Thohir
Majelis hakim yang dipimpin Arief Hidayat menanyakan apakah ada aturan pelarang serupa di negara lain mengenai pelarangan kampanye di media massa.
Kubu PSI lalu menjawab bahwa di Inggris, kampanye dilakukan hanya satu pintu yakni melalui media publik BBC.
Namun, hal tersebut tidak releven bila diterapkan di Indonesia.
Juru bicara bidang hukum PSI, Rian Ernest mengatakan bahwa dari persidangan tersebut pihaknya yakin MK akan mencabut pasal tersebut.
Alasannya pemerintah tidak bisa menjawab secara rasional dasar munculnya larangan tersebut dalam undang-undang Pemilu.
Baca: Prabowo Siap Jemput Rizieq Shihab jika Terpilih sebagai Presiden: Saya Jemput Beliau ke Sana
"Kita sih yakin hasilnya positif. contoh sidang seminggu lalu, Prof Saldi Isra memberikan pertanyaan ke perwakilan pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Ham. Kemenkumham engga bisa jawab, apa sih diskusi di parlemen itu, kenapa muncul larang beriklan. Dari situ sisi aja, engga keliatan engga terjawab," kata Rian di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin, (5/11/2018)
Menurut Rian, majelis hakim sudah paham kondisi partai baru seperti PSI yang kesulitan untuk mengenakan diri kepada masyarakat karena pembatasan iklan tersebut.
"Sisi majelis hakim mereka itu sudah mengerti tentang PSI sebagai partai baru, ada pembatasan hak untuk PSI," katanya.
Baca: Jokowi Mengajak dan Membeberkan 4 Poin Hijrah
Untuk diketahui berdasarkan pasal tersebut, Parpol termasuk PSI hanya bisa berikalan 21 hari sebelum masa tenang.
Dengan demikian iklan Parpol di media massa hanya bisa dilakukan dari 24 Maret hingga 13 April 2018. Rian mengatakan iklan tersebut pun tidak bisa dilakukan langsung oleh Parpol melainkan harus difasilitasi KPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.