Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Basarnas Bakal Perpanjang Lagi Masa Evakuasi

Muhammad Syaugi mengatakan, pihaknya akan menganalisa hasil dari pencarian hari kesepuluh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Basarnas Bakal Perpanjang Lagi Masa Evakuasi
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Kepala Basarnas Marsekal Madya Muhammad Syaugi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas Marsekal Madya Muhammad Syaugi memastikan seluruh korban pesawat Lion Air PK-LQP akan ditemukan. Masa evakuasi akan kembali ditambah.

"Bapak ibu jangan khawatir untuk tidak ditemukan, jika masih ada yang belum ditemukan akan kami cari," kata Muhammad Syaugi dihadapan keluarga korban di KRI-Banjarmasin 592, Selasa (6/11/2018).

Muhammad Syaugi mengatakan, pihaknya akan menganalisa hasil dari pencarian hari kesepuluh.

Untuk diketahui, tahap awal pencarian berlangsung selama tujuh hari, kemudian tambah tiga hari.

Dia menambahkan, peluang untuk ditemukannya jenazah masih dimungkinkan di kawasan perairan Tanjung Pakis.

"Kemarin saya perpanjang (penambahan 3 hari) karena kita temukan di Tanjung Pakis itu 21 lebih kantong. Berarti kemungkinan dan faktanya masih ada, makanya kita perpanjang besok, kita lihat gimana situasi besok kalau masih mungkin ditemukan lagi kita perpanjang," ucap Muhammad Syaugi.

Baca: Kubu Jokowi Minta Yusril Mundur dari Pengacara HTI

Muhammad Syaugi menambahkan, untuk melakukan proses pencarian, pihaknya memastikan tidak akan memakai bantuan asing.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena menurutnya, peralatan yang sudah dinilai canggih dan sudah mendukung untuk proses pencarian korban.

"Jadi kita tidak pakai bantuan-bantuan asing karena Tim SAR kita ini cukup canggih dan profesional didukung TNI, Polri dan instansi lain yang biasa kita sebut. Jadi enggak ada masalah," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas