Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Panggil Nafa Urbach

Saat menyalurkan air bersih, tim kampanye memasang APK dalam bentuk spanduk di mobil tangki.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Panggil Nafa Urbach
Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi Nafa Urbach saat ditemui ketika melakukan sesi pemotretan di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017). Nafa Urbach akhirnya kembali ke dunia musik dengan merilis single berjudul Melepaskanmu Kelemahanku, Meski memutuskan kembali ke dunia yang membesarkannya dirinya mengaku butuh penyeseuaiannya kembali untuk bisa kembali terjun ke industri musik yang lama di tinggalkannya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang memanggil salah seorang Calon Legislatif DPR RI, Nafa Indira Urbach, Senin (5/11/2018) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Caleg dari Partai Nasdem tersebut diduga telah melanggar aturan kampanye karena menggunakan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang dalam kegiatan kampanyenya beberapa waktu lalu.

"Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil plat merah dalam kegiatan kampanye," ujar Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun, Senin (5/11/2018).

Baca: Perempuan Cinta Pertama Primus Yustisio di Sinetron - Bukan Nafa Urbach atau Jihan Fahira

Fauzan menuturkan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada Nafa Urbach, tetapi yang bersangkutan beralasan tidak dapat hadir karena tengah syuting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional.

"Karena yang bersangkutan tidak dapat hadir, kami memanggil tim kampanye dari caleg DPR RI tersebut. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari BPBD dan warga," kata Fauzan.

Berita Rekomendasi

Menurut Fauzan pelanggaran yang dilakukan atas pasal 280 ayat (1) huruf h, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Dugaan pelanggaran larangan kampanye ini terungkap saat Nafa Urbach dan tim kampanyenya melakukan kampanye dalam bentuk baksos pembagian air bersih kepada masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran.

Saat itu, Tim Kampanye Nafa menghubungi BPBD Kabupaten Magelang untuk menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat Bawang, Tempuran.

Saat menyalurkan air bersih, tim kampanye memasang APK dalam bentuk spanduk di mobil tangki.

"Tim Kampanye Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan plat merah yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye," ujar Fauzan.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan panggilan ulang kepada Nafa Urbach agar dapat datang memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran larangan dalam kampanye tersebut.

"Kami akan panggil lagi yang bersangkutan untuk datang dan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut," ujar Habib.

Habib pun meminta para caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan kampanye sesuai diatur UU 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK).

"Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU. Pelanggaran atas larangan dalam kampanye juga sudah diatur dengan jelas."

"Kami mendorong caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk menegakan aturan kampanye," kata Habib.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas