Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Eni Maulani Saragih Sudah Kembalikan Harta Korupsi Total Rp 3,5 Miliar

Jumlah tersebut setelah Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang sejumlah Rp1,3 miliar untuk tahap keempat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK: Eni Maulani Saragih Sudah Kembalikan Harta Korupsi Total Rp 3,5 Miliar
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Eni Maulani Saragih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI nonaktif dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, telah mengembalikan uang suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1 sejumlah Rp 3,55 miliar kepada KPK.

Jumlah tersebut setelah Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang sejumlah Rp1,3 miliar untuk tahap keempat.

Baca: Idrus Marham Akui Dilaporkan Eni Maulani Saragih soal Urusan Listrik Halal dengan Kotjo

"Tadi, ES (Eni Maulani Saragih) telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar tahap keempat yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Menurut Febri Diansyah, sebelum menyetorkan Rp 1,3 miliar pada tahap keempat, tersangka Eni Maulani Saragih hingga penyetoran tahap ketiga total uang yang dikembalikan ke KPK sejumlah Rp 2,25 miliar.

Sedangkan, dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta.

"Total pengembalian uang di penyidikan ini adalah Rp 4,26 miliar, dari ES Rp 3,55 miliar dalam 4 tahap, dan dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta," ujar Febri Diansyah.

Berita Rekomendasi

Febri Diansyah menambahkan, pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti.

"Nanti kalau sudah diputus pengadilan dirampas untuk negara, barulah bisa dimasukan ke kas negara," ujar Febri Diansyah.

Dalam kesempatan ini, Eni Maulani Saragih mengaku tidak mempermasalahkan para koleganya di Partai Golkar, menolak tentang apa yang telah mengemuka dalam kasus ini.

"Ya nggak apa-apa, tapi kan di sini sudah punya buktinya," katanya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Johannes Budisutrisno Kotjo tertangkap tangan menyuap Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 2x300 Megawatt (MW).

Uang sejumlah Rp 500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas