KPK Jadwalkan Panggil Mantan Sekretaris MA Sebagai Saksi Kasus Eddy Sindoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Hari ini dipanggil sebagai saksi untuk ESI (Eddy Sindoro)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Nurhadi.
KPK sempat memanggil Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida sebagai saksi, namun keduanya tidak dapat hadir karena surat tak sampai.
Tin sudah dipanggil ulang pada Jumat (2/11/2018) pekan lalu.
Namun dia mangkir dari pemanggilan tersebut.
Eddy Sindoro, disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat.