Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur Keuangan PT MSU Selama 10 Jam

KPK memanggil Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono, Senin (5/11/2018) sebagai saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Direktur Keuangan PT MSU Selama 10 Jam
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono, usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi,Senin (5/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus suap proyek Meikarta.

Kali ini KPK memanggil Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono, Senin (5/11/2018) sebagai saksi.

Usai diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Hartono yang keluar dari gedung KPK pukul 19.32 WIB, tidak berkomentar sedikit pun soal hasil pemeriksaannya.

Meski terus dicecar sejumlah pertanyaan oleh para awak media, Hartono hanya tergeming.

Pria yang mengenakan kemeja putih dibalut setelan jas hitam itu terus berjalan menuju mobil Mazda Biante putih miliknya.

Sesampainya di sisi kiri mobil, Hartono dibuat menunggu oleh sang sopir. 

Sambil menenteng amplop cokelat, pintu mobil untuk Hartono tak kunjung dibukakan.

Baca: Tak Ada Kata Putus dalam Hubunyan Saddil Ramdani dan ANugrah Sekar Rukmi

Berita Rekomendasi

Dia kemudian tersenyum.

Hartono sebagai Direktur Keuangan PT MSU dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group.

PT MSU merupakan anak usaha Lippo Group.

Perusahaan ini merupakan pengembang yang menggarap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Ya itu (Meikarta) adalah proyek yang sangat besar, dan itu ada beberapa perusahan yang terlibat disitu. Jadi semua informasi apakah proses suap-menyuap itu adalah merupakan bagian dari kegiatan perusahaan," ujar Wakil Ketua KPK, Muhammad Laode Syarif di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

"Apakah itu hanya kegiatan individu, uangnya berasal dari mana itu pasti akan kita selidiki. Karena berdasarkan informasi-informasi itulah maka kita akan menetapkan langkah-langkah berikutnya," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi; Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryadi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta.

Uang itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas